Minggu, 06 November 2011

"ADIL DAN KEADILAN "" PENGERTIAN / DEFINISI & PENJELASAN

 Adil
Pengertian adil adalah dimana semua orang mendapat hak menurut kewajibannya.
Kata ADIL merupakan suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih.
Adil menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal dan sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.
 Keadilan
Pengertian keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran"

CONTOH KASUS
- Mengenai kasus hukum diindonesia yang tidak adil. Seperti kasus hukum korupsi, Indonesia sangat terkenal dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan.

ANALISIS KASUS
- Mereka yang terkena vonis hukuman korupsi mendapatkan hukuman yang tidak sebanding dengan tindakan kriminalnya. Bahkan ada yang bisa bebas dari hukuman tersebut. Sedangkan ada pelaku tindakan hukum yang terbukti mencuri jagung diladang milik orang lain bisa mendapatkan hukuman lebih dari 2 tahun. Bahkan bisa lebih berat dari pada hukuman para pelaku tindak korupsi.
Ini telah membuktikan kepada kita bahwa penegakan hukum diindonesia masih belum konsisten dan tidak adil. Masih tebang pilih kasus dan masih memihak terhadap penguasa. Seharusnya sebagai lembaga penegak hukum, penegakan hukum diindonesia harus jauh lebih baik dan adil agar dapat terciptanya suatu keadilan hukum bagi seluruh masyrakat Indonesia.
- Dua orang pencuri tertangkap basah oleh warga sedang melakukan aksinya. Mereka diserahkan kepada pihak yang berwajib dan keduanya di sidang di pengadilan,
dan hakim manjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara untuk kedua pencuri tersebut.
Tidak ada perbedaan sangsi yang mereka terima. kedua pencuri tersebut masing-masing di hukum penjara selama 5 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tentunya contoh kasus ini mencerminkan sebuah keadilan. Yakni mereka di hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masing-masing pencuri menerima sangsi yang sama.

Sumber :

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan (keadilan)
2. http://sosbud.kompasiana.com/2009/11/04/apakah-adil-itu/ (Adil)
3. http://kouzinet.blogspot.com/2010/03/pengertian-adil.html (adil)
4. http://kafeilmu.com/tema/pengertian-adil-dan-keadilan.html (contoh & analisis)

1 komentar: