PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Konsumen
Adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak - hak konsumen.
Perlindungan Konsumen
Adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat Hukum Di Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya.
Di Indonesia, Dasar Hukum Yang Menjadikan Seorang Konsumen Dapat Mengajukan Perlindungan Adalah:
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
• Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
• Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
• Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
• Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsume
Tokoh Luar
• Florence Kelley
• Ralph Nader
• Michael Vernon
• Curtis Arnold
• Herb Denenberg
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Adalah sebuah organisasi non profit yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Sebagai anggota Consumers International (CI), YLKI bersama organisasi konsumen di seluruh dunia menyerukan agar G20 mengambil tindakan segera untuk melindungi konsumen jasa keuangan. Kelompok ini diusulkan terdiri dari badan perlindungan konsumen, organisasi konsumen independen, dan pakar lain yang mewakili kepentingan konsumen jasa keuangan, baik dari Negara maju maupun berkembang.
Kelompok Pakar Perlindungan Keuangan akan menyampaikan laporan pada G20 Summit tahun 2011 dengan rekomendasi yang mendukung perlindungan konsumen keuangan yang efektif di dunia. Secara khusus, Kelompok Pakar akan merekomendasikan pemerintah Negara-negara anggota mengadopsi standar minimal terkait :
1. Persyaratan kontrak (klausula baku, kontrak standar) yang adil serta biaya produk dan jasa keuangan
2. Desain dan kertebukaan informasi pada produk-produk keuangan
3. Tata kelola dan fungsi badan perlindungan konsumen keuangan
4. Kelembagaan penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan yang sederhana, murah dan cepat.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.ylki.or.id/
Jumat, 19 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar