PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT MELALUI PROGRAM
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN USAHA
MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Pada kesempatan ini saya mengungkapkan terima kasih kepada Panitia
Hari Pers Nasional 2007 yang telah memberi kesempatan sebagai salah
satu narasumber pada diskusi yang lebih fokus pada topik Upaya-Upaya
Pengentasan Masyarakat dari Kemiskinan.
Selanjutnya saya juga mengucapkan selamat pada jajaran pers dan
media
dengan harapan semoga pers dan media
mampu berkarya nyata mendorong terwujudnya cita-cita bangsa
Saya juga menyambut baik diskusi dengan topik kemiskinan ini dengan
bukti nyata betapa besarnya perhatian dari jajaran pers/media
akan keberadaan rakyat
ketertinggalan di segala bidang, termasuk upaya-upaya
pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
II. KONDISI UMUM
Persoalan kemiskinan merupakan persoalan klasik dan kenyataan
kompleks dan bersifat multidimensi yang harus dihadapi oleh bangsa
mencapai 36,146 juta jiwa (16,66% dari total jumlah penduduk).
Berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat miskin menunjukkan
bahwa kemiskinan bersumber dari ketidakberdayaan dan
ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi hak-hak dasar,
kerentanan masyarakat menghadapi persaingan usaha, konflik dan
tindak kekerasan, lemahnya penanganan masalah kependudukan,
ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, dan kesempatan
pembangunan yang menyebabkan masih banyaknya wilayah yang
dikategorikan tertinggal dan terisolasi. Selain itu masalah kemiskinan
juga memiliki spesifikasi yang berbeda antar wilayah perdesaan,
perkotaan serta permasalahan khusus di wilayah pesisir dan kawasan
tertinggal.
Masalah kemiskinan di
kehidupan masyarakat, yang diindikasikan oleh Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) dan Indeks Kemiskinan Manusia (IKM). IPM dan IKM
mempunyai komponen yang sama, yaitu angka harapan hidup (tingkat
kesehatan), penguasaan ilmu pengetahuan (tingkat pendidikan) dan
standar kehidupan yang layak (tingkat ekonomi), Pada IPM standar hidup
layak dihitung dari pendapatan per kapita, sementara IKM diukur dengan
persentase penduduk tanpa akses terhadap air bersih, fasilitas
kesehatan dan balita kurang gizi. Pada tahun 2003 IPM Indonesia pada
peringkat 112 dari 175 negara, sementara IKM pada peringkat 33
dari 94 negara,
Dalam kaitan tersebut, terkait dengan konteks strategi penanggulangan
kemiskinan, yang patut dipahami adalah bahwa kemiskinan tidak hanya
diukur sebatas ketidakmampuan ekonomi tetapi juga karena tidak
terpenuhinya hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang
atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan dalam menjalani
kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar tersebut mencakup
antara lain: pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air
bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman
dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk
berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik, baik laki-laki
maupun perempuan.
Upaya penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari penciptaan
stabilitas ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan
pendapatan masyarakat. Secara global, upaya menanggulangi
kemiskinan telah memperoleh momentum dan toleransi masyarakat
global dengan disepakatinya tujuan Millenium Development Goals
(MDGs). Hal ini tentu menjadi tanggungjawab bersama, yang merupakan
kewajiban moral dan menjadi amanat konstitusi dimana dalam
implementasinya tidak hanya ditangani oleh pemerintah namun
melibatkan seluruh elemen bangsa ini.
III. PROGRAM PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN
MENENGAH TAHUN 2006
Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha,
maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan tersebut secara langsung
atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan
pengembangan Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, disamping
juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) memiliki potensi yang besar dan
strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan
dan aktifnya sektor riil yang dijalankan oleh KUMKM mampu memberikan
nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan
meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok
KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan
tenaga kerja.
KUKM sebagai asset dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi
masyarakat di pedesaan, perkotaan bahkan di daerah tertinggal. Secara
sepintas posisi koperasi di
koperasi meningkat dari 130.730 unit pada tahun 2004 menjadi 138.411
unit pada tahun 2006 (meningkat sebesar 5,88%), sedangkan jumlah
anggota pada tahun 2004 sebanyak 27.523.053 orang, dan tahun 2006
jumlah anggota 27.042.342 orang.
_ Sementara itu berdasarkan data BPS, sampai dengan tahun 2005, jumlah
UKM mencapai 44,69 juta unit terdiri dari 44,62 juta unit
unit UM, jumlah tersebut merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional.
Terdapat 5 (
Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dengan jumlah
26.261.412 unit (26.259.805
restoran sebanyak 10.197.812 unit (10.172.227
Industri Pengolahan sebanyak 2.808.949 unit (2.795.237
UM); Pengangkutan dan Komunikasi sebanyak 2.705.849 unit
(2.702.552
(2.307.261
Berkaitan dengan upaya peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat,
maka beberapa kegiatan pokok yang dilakukan Kementerian Koperasi
dan UKM dalam rangka program memberdayakan KUMKM antara lain :
a. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi
dan UKM. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui
program ini, yaitu:
1) Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha
dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk
memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan;
2) Penyempurnaan peraturan perundangan, seperti UU tentang
UKM, UU tentang Perkoperasian, dan UU tentang Wajib Daftar
Perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka
membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan
melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi, serta
peninjauan terhadap peraturan perundangan lainnya yang
kurang kondusif bagi UMKM terutama peninjauan terhadap
pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik yang
sektoral maupun spesifik daerah;
3) Memperbaharui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan
memperbaharui/ memulihkan surat-surat ijin usaha melalui
prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah dan cepat
serta tanpa pungutan. Bila memungkinkan bahkan cukup
dengan sekedar melapor/mendaftar saja;
b. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu :
1) Perluasan sumber pembiayaan, khususnya skim kredit
investasi dan penyediaan skim pembiayaan ekspor melalui
lembaga modal
terutama yang mendukung UKM;
2) Penguatan jaringan pasar domestik produk-produk UKM dan
anggota koperasi, melalui pengembangan lembaga
pemasaran, jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi
usaha yang bersifat on-line, terutama bagi komoditas unggulan
berdaya saing tinggi;
3) Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan
di perdesaan dan pengembangan skim-skim pembiayaan
alternatif seperti sistem bagi hasil dana bergulir, sistem
tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat
sebagai pengganti agunan, penyuluhan perkoperasian kepada
masyarakat luas;
4) Fasilitasi pengembangan skim penjaminan kredit melalui
kerjasama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan
teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank
(KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor
pertanian;
5) Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional
dan pengrajin, melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra
produksi/klaster disertai dengan dukungan penyediaan
infrastruktur perdesaan;
6) Bantuan perkuatan untuk KSP/USP yang masih dapat
melakukan kegiatan;
7) Memfasilitasi UKM untuk dapat berdagang di pasar darurat
yang disediakan Departemen Perdagangan.
c. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan
kompetitif KUKM. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui
program ini, yaitu:
1) Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada
pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah
perbatasan (melalui pengembangan agroindustri unggulan dan
agroforestry bernilai ekonomis tinggi, dan perbaikan
mutu/kualitas benih genetik);
2) Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu
pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi,
berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan
bisnis serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan
investasi antar UKM;
3) Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif
dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha
baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak
dan agribisnis/agroindustri;
4) Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM;
5) Bantuan perkuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap
kapal ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap
bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.
d. Pemberdayaan usaha skala mikro. Kegiatan pokok yang akan
dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1) Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan
kemudahan dan pembinaan teknis manajemen dalam memulai
usaha, perlindungan usaha, tempat berusaha wirausaha baru,
dan penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif untuk usaha;
2) Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian
serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah
kantong-kantong kemiskinan;
3) Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan
LKM dan KSP di sektor pertanian dan perdesaaan antara lain
melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara
LKM dan bank;
4) Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui
pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai
pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk
dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah
organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan
efisiensi kolektif;
5) Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang
berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar
darurat yang pelaksanaan dikoordinasikan oleh Departemen
Perdagangan;
6) Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan
kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP;
7) Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan
pengusaha mikro dan kecil.
e. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi. Kegiatan pokok
yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1) Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis
masyarakat di perdesaan berdasarkan identifikasi best
practices dan lessons learned program-program
pemberdayaan masyarakat;
2) Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM
pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan
ekonomi terdekat yang terkena bencana.
Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan
ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang
luas, meningkatkan nilai tambah produk, peningkatan daya beli
masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM), yang pada gilirannya diharapkan akan mampu
menurunkan kemiskinan.
_ Secara khusus, sejak tahun 2006 dan tahun 2007 ini Kementerian
Koperasi dan UKM juga telah mengembangkan berbagai bentuk dan
skema pemberian dukungan perkuatan melalui beberapa kegiatan
program sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program pokok
sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut :
1. Program Pembiayaan Usaha Mikro
a. Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Konvensional
Sebagai kelanjutan implementasi Tahun Keuangan Mikro
Indonesia (TKMI) pada tahun 2006 ini, Kementerian Koperasi
dan UKM melalui dukungan perkuatan permodalan akan
memfasilitasi sebanyak 840 KSP/USP-Koperasi masingmasing
senilai Rp. 100 juta.
b. Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Syariah
Program ini bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil
dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis pola syariah serta
memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen
pemberdayaan usaha mikro. Pada Tahun Anggaran 2006
menurut rencana program perkuatan KJKS/UJKS telah
dialokasikan anggaran sebesar Rp. 36 miliar yang akan
disalurkan kepada 360 KJKS/UJKS.
2. Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui
sertifikasi hak atas tanah
Program pemberdayaan UMK melalui Pensertifikasian Hak Atas
Tanah, ditujukan untuk peningkatan kemampuan usaha mikro dan
kecil dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya
bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi
para debitornya.
Pada Tahun Anggaran 2006 Kementerian Koperasi dan UKM
akan melanjutkan program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil
(UMK) dengan rencana alokasi sebanyak 10.240 sertifikat
tanah UMK dengan nilai bantuan sebesar Rp. 500.000,-/
UMK/bidang dan 500 sertifikat tanah perkebunan dengan nilai
bantuan sebesar Rp. 1.000.000,-/ UMK/bidang.
3. Pemanfaatan dana SUP-005
Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro
dan kecil melalui program Dana SUP-005, telah dimanfaatkan oleh
117.093 Usaha Mikro dan Kecil dengan komposisi yang tersebar
dalam sektor perdagangan, restoran dan retail 70,78%, sektor
jasa dan lainnya 12,07% dan sektor pertanian 10,89%.
Sedangkan yang paling kecil adalah sektor pertambangan yakni
sebesar 0,02%. Dalam tahun 2006, kegiatan ini akan dilanjutkan,
yang meliputi :
a. Memanfaatkan pengembalian dana dari BNI sebesar Rp. 200
miliar untuk direalokasikan kepada BUMN Pengelola dan LKP
yang mengajukan permohonan kepada Kementerian Koperasi
dan UKM.
b. Mengupayakan pemanfaatan sisa dana SUP 005 sebesar Rp.
6,87 triliun (berdasarkan Keppres 176/1999, vide
Keuangan Nomor: 005/MK/1999 total dana SUP 005
adalah Rp. 9,97 triliun dan baru dimanfaatkan sebesar Rp. 3,1
triliun) untuk terus dimanfaatkan sebagai skema Kredit Usaha
Mikro dan Kecil (KUMK) tahap lanjutan.
4. Program Sarjana Pencipta Kerja Mandiri (PROSPEK MANDIRI)
Program ini dirancang secara khusus untuk mengoptimalkan
potensi para sarjana yang belum mendapat pekerjaan agar mampu
berperan dalam memacu pertumbuhan dan daya saing
perekonomian nasional. Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan
UKM mendorong pemerintah daerah dapat merealisasikan program
prospek mandiri untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil
dan menengah melalui skema bantuan modal kerja. Program
prospek mandiri dilakukan dengan mengoptimalkan penyerapan
sumber daya manusia setempat untuk menggerakkan
perekonomian dengan merintis usaha skala kecil dan menengah.
Selain juga melalui program ini diharapkan para sarjana mampu
menciptakan lapangan kerja secara mandiri dan terwujud sarjana
wirausaha baru dalam wadah Koperasi.
5. Pengembangan usaha KUKM di sektor Peternakan
Dalam rangka pengembangan usaha KUKM di sektor
Peternakan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2006 ini
telah merencanakan bantuan perkuatan berupa dana bergulir
kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi
900 ekor senilai Rp. 3,15 miliar, Pembibitan Sapi PO sebanyak 800
ekor senilai Rp. 3,6 miliar, penggemukan Sapi PO sebanyak 1000
ekor senilai 5 miliar, selanjutnya untuk Sapi Perah sebanyak 300
ekor senilai Rp. 2,25 miliar dan sarana penunjang persusuan
senilai Rp. 3 miliar.
6. Program Pengembangan Usaha Koperasi di Bidang Pangan
Dalam upaya memberdayakan koperasi-koperasi di bidang
pengadaan pangan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun
2006 ini telah merencanakan kegiatan-kegiatan antara lain:
pengembangan pengadaan pangan Koperasi dengan sistem Bank
Padi (dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3,36 miliar),
pengadaan alat pertanian dan sarana produksi di sentra pangan.
7. Program Pengarusutamaan Gender di Bidang KUKM
Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2004 telah melakukan
rintisan model pengembangan usaha mikro dan kecil melalui
dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok
kegiatan produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita
pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem
tanggung renteng.
Pada tahun 2006 ini, program tersebut tetap dilanjutkan dengan
alokasi anggaran sebesar Rp. 720 juta di 32 Propinsi dalam bentuk
bantuan modal kerja melalui dana bergulir kepada usaha mikro dan
kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar