Minggu, 22 November 2009

PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT MELALUI PROGRAM

PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN USAHA

MENENGAH

I. PENDAHULUAN

Pada kesempatan ini saya mengungkapkan terima kasih kepada Panitia

Hari Pers Nasional 2007 yang telah memberi kesempatan sebagai salah

satu narasumber pada diskusi yang lebih fokus pada topik Upaya-Upaya

Pengentasan Masyarakat dari Kemiskinan.

Selanjutnya saya juga mengucapkan selamat pada jajaran pers dan

media massa Indonesia yang saat ini merayakan “Hari Pers Nasional”

dengan harapan semoga pers dan media massa nasional tetap jaya dan

mampu berkarya nyata mendorong terwujudnya cita-cita bangsa

Indonesia yang aman, adil dan sejahtera,

Saya juga menyambut baik diskusi dengan topik kemiskinan ini dengan

bukti nyata betapa besarnya perhatian dari jajaran pers/media massa

akan keberadaan rakyat Indonesia yang tengah berupaya mengejar

ketertinggalan di segala bidang, termasuk upaya-upaya

pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

II. KONDISI UMUM

Persoalan kemiskinan merupakan persoalan klasik dan kenyataan

kompleks dan bersifat multidimensi yang harus dihadapi oleh bangsa

Indonesia. Menurut BPS, pada tahun 2004, jumlah penduduk miskin

mencapai 36,146 juta jiwa (16,66% dari total jumlah penduduk).

Berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat miskin menunjukkan

bahwa kemiskinan bersumber dari ketidakberdayaan dan

ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi hak-hak dasar,

kerentanan masyarakat menghadapi persaingan usaha, konflik dan

tindak kekerasan, lemahnya penanganan masalah kependudukan,

ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, dan kesempatan

pembangunan yang menyebabkan masih banyaknya wilayah yang

dikategorikan tertinggal dan terisolasi. Selain itu masalah kemiskinan

juga memiliki spesifikasi yang berbeda antar wilayah perdesaan,

perkotaan serta permasalahan khusus di wilayah pesisir dan kawasan

tertinggal.

Masalah kemiskinan di Indonesia juga ditandai dengan rendahnya mutu

kehidupan masyarakat, yang diindikasikan oleh Indeks Pembangunan

Manusia (IPM) dan Indeks Kemiskinan Manusia (IKM). IPM dan IKM

mempunyai komponen yang sama, yaitu angka harapan hidup (tingkat

kesehatan), penguasaan ilmu pengetahuan (tingkat pendidikan) dan

standar kehidupan yang layak (tingkat ekonomi), Pada IPM standar hidup

layak dihitung dari pendapatan per kapita, sementara IKM diukur dengan

persentase penduduk tanpa akses terhadap air bersih, fasilitas

kesehatan dan balita kurang gizi. Pada tahun 2003 IPM Indonesia pada

peringkat 112 dari 175 negara, sementara IKM pada peringkat 33

dari 94 negara,

Dalam kaitan tersebut, terkait dengan konteks strategi penanggulangan

kemiskinan, yang patut dipahami adalah bahwa kemiskinan tidak hanya

diukur sebatas ketidakmampuan ekonomi tetapi juga karena tidak

terpenuhinya hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang

atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan dalam menjalani

kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar tersebut mencakup

antara lain: pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air

bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman

dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk

berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik, baik laki-laki

maupun perempuan.

Upaya penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari penciptaan

stabilitas ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan

pendapatan masyarakat. Secara global, upaya menanggulangi

kemiskinan telah memperoleh momentum dan toleransi masyarakat

global dengan disepakatinya tujuan Millenium Development Goals

(MDGs). Hal ini tentu menjadi tanggungjawab bersama, yang merupakan

kewajiban moral dan menjadi amanat konstitusi dimana dalam

implementasinya tidak hanya ditangani oleh pemerintah namun

melibatkan seluruh elemen bangsa ini.

III. PROGRAM PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN

MENENGAH TAHUN 2006

Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha,

maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan tersebut secara langsung

atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan

pengembangan Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, disamping

juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan Koperasi, Usaha

Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) memiliki potensi yang besar dan

strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan

dan aktifnya sektor riil yang dijalankan oleh KUMKM mampu memberikan

nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan

meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok

KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan

tenaga kerja.

KUKM sebagai asset dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi

masyarakat di pedesaan, perkotaan bahkan di daerah tertinggal. Secara

sepintas posisi koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa jumlah

koperasi meningkat dari 130.730 unit pada tahun 2004 menjadi 138.411

unit pada tahun 2006 (meningkat sebesar 5,88%), sedangkan jumlah

anggota pada tahun 2004 sebanyak 27.523.053 orang, dan tahun 2006

jumlah anggota 27.042.342 orang.

_ Sementara itu berdasarkan data BPS, sampai dengan tahun 2005, jumlah

UKM mencapai 44,69 juta unit terdiri dari 44,62 juta unit UK dan 67.765

unit UM, jumlah tersebut merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional.

Terdapat 5 (lima) sektor dengan jumlah unit usaha terbesar yaitu:

Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dengan jumlah

26.261.412 unit (26.259.805 UK dan 1.607 UM); Perdagangan, Hotel dan

restoran sebanyak 10.197.812 unit (10.172.227 UK dan 25.585 UM);

Industri Pengolahan sebanyak 2.808.949 unit (2.795.237 UK dan 13.712

UM); Pengangkutan dan Komunikasi sebanyak 2.705.849 unit

(2.702.552 UK dan 3.297 UM); Jasa-jasa sebanyak 2.314.008 unit

(2.307.261 UK dan 6.747 UM).

Berkaitan dengan upaya peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat,

maka beberapa kegiatan pokok yang dilakukan Kementerian Koperasi

dan UKM dalam rangka program memberdayakan KUMKM antara lain :

a. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi

dan UKM. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui

program ini, yaitu:

1) Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha

dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk

memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan;

2) Penyempurnaan peraturan perundangan, seperti UU tentang

UKM, UU tentang Perkoperasian, dan UU tentang Wajib Daftar

Perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka

membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan

melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi, serta

peninjauan terhadap peraturan perundangan lainnya yang

kurang kondusif bagi UMKM terutama peninjauan terhadap

pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik yang

sektoral maupun spesifik daerah;

3) Memperbaharui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan

memperbaharui/ memulihkan surat-surat ijin usaha melalui

prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah dan cepat

serta tanpa pungutan. Bila memungkinkan bahkan cukup

dengan sekedar melapor/mendaftar saja;

b. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM.

Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu :

1) Perluasan sumber pembiayaan, khususnya skim kredit

investasi dan penyediaan skim pembiayaan ekspor melalui

lembaga modal ventura dan lembaga non bank lainnya,

terutama yang mendukung UKM;

2) Penguatan jaringan pasar domestik produk-produk UKM dan

anggota koperasi, melalui pengembangan lembaga

pemasaran, jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi

usaha yang bersifat on-line, terutama bagi komoditas unggulan

berdaya saing tinggi;

3) Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan

di perdesaan dan pengembangan skim-skim pembiayaan

alternatif seperti sistem bagi hasil dana bergulir, sistem

tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat

sebagai pengganti agunan, penyuluhan perkoperasian kepada

masyarakat luas;

4) Fasilitasi pengembangan skim penjaminan kredit melalui

kerjasama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan

teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank

(KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor

pertanian;

5) Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional

dan pengrajin, melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra

produksi/klaster disertai dengan dukungan penyediaan

infrastruktur perdesaan;

6) Bantuan perkuatan untuk KSP/USP yang masih dapat

melakukan kegiatan;

7) Memfasilitasi UKM untuk dapat berdagang di pasar darurat

yang disediakan Departemen Perdagangan.

c. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan

kompetitif KUKM. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui

program ini, yaitu:

1) Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada

pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah

perbatasan (melalui pengembangan agroindustri unggulan dan

agroforestry bernilai ekonomis tinggi, dan perbaikan

mutu/kualitas benih genetik);

2) Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu

pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi,

berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan

bisnis serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan

investasi antar UKM;

3) Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif

dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha

baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak

dan agribisnis/agroindustri;

4) Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM;

5) Bantuan perkuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap

kapal ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap

bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.

d. Pemberdayaan usaha skala mikro. Kegiatan pokok yang akan

dilaksanakan melalui program ini, yaitu:

1) Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan

kemudahan dan pembinaan teknis manajemen dalam memulai

usaha, perlindungan usaha, tempat berusaha wirausaha baru,

dan penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif untuk usaha;

2) Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian

serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah

kantong-kantong kemiskinan;

3) Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan

LKM dan KSP di sektor pertanian dan perdesaaan antara lain

melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara

LKM dan bank;

4) Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui

pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai

pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk

dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah

organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan

efisiensi kolektif;

5) Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang

berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar

darurat yang pelaksanaan dikoordinasikan oleh Departemen

Perdagangan;

6) Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan

kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP;

7) Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan

pengusaha mikro dan kecil.

e. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi. Kegiatan pokok

yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:

1) Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis

masyarakat di perdesaan berdasarkan identifikasi best

practices dan lessons learned program-program

pemberdayaan masyarakat;

2) Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM

pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan

ekonomi terdekat yang terkena bencana.

Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan

ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang

luas, meningkatkan nilai tambah produk, peningkatan daya beli

masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Usaha Mikro, Kecil dan

Menengah (UMKM), yang pada gilirannya diharapkan akan mampu

menurunkan kemiskinan.

_ Secara khusus, sejak tahun 2006 dan tahun 2007 ini Kementerian

Koperasi dan UKM juga telah mengembangkan berbagai bentuk dan

skema pemberian dukungan perkuatan melalui beberapa kegiatan

program sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program pokok

sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut :

1. Program Pembiayaan Usaha Mikro

a. Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Konvensional

Sebagai kelanjutan implementasi Tahun Keuangan Mikro

Indonesia (TKMI) pada tahun 2006 ini, Kementerian Koperasi

dan UKM melalui dukungan perkuatan permodalan akan

memfasilitasi sebanyak 840 KSP/USP-Koperasi masingmasing

senilai Rp. 100 juta.

b. Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Syariah

Program ini bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil

dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis pola syariah serta

memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen

pemberdayaan usaha mikro. Pada Tahun Anggaran 2006

menurut rencana program perkuatan KJKS/UJKS telah

dialokasikan anggaran sebesar Rp. 36 miliar yang akan

disalurkan kepada 360 KJKS/UJKS.

2. Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui

sertifikasi hak atas tanah

Program pemberdayaan UMK melalui Pensertifikasian Hak Atas

Tanah, ditujukan untuk peningkatan kemampuan usaha mikro dan

kecil dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya

bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi

para debitornya.

Pada Tahun Anggaran 2006 Kementerian Koperasi dan UKM

akan melanjutkan program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil

(UMK) dengan rencana alokasi sebanyak 10.240 sertifikat

tanah UMK dengan nilai bantuan sebesar Rp. 500.000,-/

UMK/bidang dan 500 sertifikat tanah perkebunan dengan nilai

bantuan sebesar Rp. 1.000.000,-/ UMK/bidang.

3. Pemanfaatan dana SUP-005

Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro

dan kecil melalui program Dana SUP-005, telah dimanfaatkan oleh

117.093 Usaha Mikro dan Kecil dengan komposisi yang tersebar

dalam sektor perdagangan, restoran dan retail 70,78%, sektor

jasa dan lainnya 12,07% dan sektor pertanian 10,89%.

Sedangkan yang paling kecil adalah sektor pertambangan yakni

sebesar 0,02%. Dalam tahun 2006, kegiatan ini akan dilanjutkan,

yang meliputi :

a. Memanfaatkan pengembalian dana dari BNI sebesar Rp. 200

miliar untuk direalokasikan kepada BUMN Pengelola dan LKP

yang mengajukan permohonan kepada Kementerian Koperasi

dan UKM.

b. Mengupayakan pemanfaatan sisa dana SUP 005 sebesar Rp.

6,87 triliun (berdasarkan Keppres 176/1999, vide surat Menteri

Keuangan Nomor: 005/MK/1999 total dana SUP 005

adalah Rp. 9,97 triliun dan baru dimanfaatkan sebesar Rp. 3,1

triliun) untuk terus dimanfaatkan sebagai skema Kredit Usaha

Mikro dan Kecil (KUMK) tahap lanjutan.

4. Program Sarjana Pencipta Kerja Mandiri (PROSPEK MANDIRI)

Program ini dirancang secara khusus untuk mengoptimalkan

potensi para sarjana yang belum mendapat pekerjaan agar mampu

berperan dalam memacu pertumbuhan dan daya saing

perekonomian nasional. Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan

UKM mendorong pemerintah daerah dapat merealisasikan program

prospek mandiri untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil

dan menengah melalui skema bantuan modal kerja. Program

prospek mandiri dilakukan dengan mengoptimalkan penyerapan

sumber daya manusia setempat untuk menggerakkan

perekonomian dengan merintis usaha skala kecil dan menengah.

Selain juga melalui program ini diharapkan para sarjana mampu

menciptakan lapangan kerja secara mandiri dan terwujud sarjana

wirausaha baru dalam wadah Koperasi.

5. Pengembangan usaha KUKM di sektor Peternakan

Dalam rangka pengembangan usaha KUKM di sektor

Peternakan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2006 ini

telah merencanakan bantuan perkuatan berupa dana bergulir

kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi Bali sebanyak

900 ekor senilai Rp. 3,15 miliar, Pembibitan Sapi PO sebanyak 800

ekor senilai Rp. 3,6 miliar, penggemukan Sapi PO sebanyak 1000

ekor senilai 5 miliar, selanjutnya untuk Sapi Perah sebanyak 300

ekor senilai Rp. 2,25 miliar dan sarana penunjang persusuan

senilai Rp. 3 miliar.

6. Program Pengembangan Usaha Koperasi di Bidang Pangan

Dalam upaya memberdayakan koperasi-koperasi di bidang

pengadaan pangan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun

2006 ini telah merencanakan kegiatan-kegiatan antara lain:

pengembangan pengadaan pangan Koperasi dengan sistem Bank

Padi (dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3,36 miliar),

pengadaan alat pertanian dan sarana produksi di sentra pangan.

7. Program Pengarusutamaan Gender di Bidang KUKM

Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2004 telah melakukan

rintisan model pengembangan usaha mikro dan kecil melalui

dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok

kegiatan produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita

pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem

tanggung renteng.

Pada tahun 2006 ini, program tersebut tetap dilanjutkan dengan

alokasi anggaran sebesar Rp. 720 juta di 32 Propinsi dalam bentuk

bantuan modal kerja melalui dana bergulir kepada usaha mikro dan

kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar