Selasa, 08 Desember 2009

KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.

Kamis, 03 Desember 2009

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.


fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoprasian
  • kerjasama antar koperasi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

Koperasi ProdusenAdalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya

Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Sejarah Berdirinya Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (17711858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (17861865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

  • Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  • Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  • Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  • Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

  • Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  • Bisa menggunakan bahasa daerah
  • Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  • Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

http://id.wiki.detik.com/wiki/Koperasi

Gerakan Koperasi Mengangkat UMKM

Koperasi dinilai bisa mendorong perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta membebaskan mereka dari jeratan rentenir. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Sleman berupaya mendukung perkembangan koperasi di wilayah masing-masing.

Bupati Kabupaten Bantul Idham Samawi menuturkan, saat ini sekitar 40 persen pelaku usaha kecil di Bantul terjerat utang kepada rentenir. Mereka kebanyakan adalah petani, perajin, dan pedagang di pasar tradisional. "Mereka perlu diselamatkan dari rentenir dengan sistem koperasi," katanya saat berbicara dalam "Workshop Nasional Ekspose Hasil Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM", Selasa (15/9) di Yogyakarta.

Sebagai bentuk dukungan terhadap koperasi, Pemkab Bantul terus menambah alokasi anggaran untuk pembinaan koperasi. Jika pada tahun 2007 realisasi anggaran koperasi mencapai Rp 52 juta, tahun 2008 realisasinya bertambah menjadi Rp 260 juta. Sampai tahun 2008 jumlah koperasi aktif di Bantul mencapai 378, dan sebanyak 182 di antaranya telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Pelaksana Tugas Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, di Sleman para pelaku UMKM juga tidak terlepas dari jeratan rentenir. Untuk itu, koperasi yang ada perlu didorong antara lain melalui penguatan modal. Merespons kebutuhan koperasi, ada program penguatan modal dengan bunga 6 persen per tahun. "Bagi Baitul Maal (BMT), penguatan modal dilakukan dengan mengikuti sistem syariah," jelasnya.

Salah konsep

Pengamat ekonomi Revrisond Baswir yang berbicara dalam forum tersebut berharap, Pemkab Bantul dan Sleman bisa menjadi penggerak utama untuk mengembalikan gerakan koperasi sebagai soko guru perekonomian. Sebab, meskipun jumlah koperasi terus bertambah, model koperasi yang berkembang saat ini tidak sesuai dengan tujuan koperasi. "Kalau mau jujur, di Indonesia saat ini praktis tidak ada lagi koperasi. Yang ada adalah koperasi berdasarkan pengertian dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992," katanya.

Menurut dia, sejak tahun 1965 gerakan koperasi terus diperlemah melalui serangkaian kebijakan yang tidak berpihak pada koperasi. Melalui Undang-Undang Koperasi Nomor 12 Tahun 1967, misalnya, syarat menjadi anggota koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan sehingga muncul koperasi dosen hingga koperasi angkatan bersenjata.

Di satu perguruan tinggi bisa ada tiga jenis koperasi, mulai dari koperasi dosen, koperasi pegawai, hingga koperasi mahasiswa. Koperasi yang dasarnya cooperation (kerja sama) kini justru memecah belah. Di koperasi angkutan juga sama. "Sopir dan kenek bukan anggota koperasi sehingga koperasi sekarang berubah menjadi persekutuan majikan," jelasnya.

Dalam perkembangan lebih lanjut, kini koperasi juga berubah menjadi kartu kredit bagi anggota. Anggota koperasi bisa membeli barang-barang konsumtif dan membayar melalui koperasi. Padahal, jika mau kembali ke prinsip koperasi, kredit ke anggota seharusnya hanya dikucurkan untuk kegiatan produktif. Selain itu, sejumlah koperasi simpan pinjam kini justru menjadi semacam rentenir legal yang meminta bunga tinggi kepada anggotanya.

Ia mengatakan, gerakan koperasi bisa kembali ke jati dirinya jika ada komitmen dari semua pihak. Di tingkat nasional, agenda amandemen undang-undang koperasi yang sudah dimulai sejak tiga tahun lalu harus segera diselesaikan. Sementara di tingkat daerah, keberpihakan pemerintah daerah akan berdampak positif bagi gerakan koperasi dalam mengangkat taraf hidup anggotanya.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/09/15/19043753/gerakan.koperasi.mengangkat.umkm



Rabu, 25 November 2009

Swasembada Daging Sapi 2014

Departemen Pertanian menargetkan swasembada daging sapi secara bertahap pada tahun 2014. Melalui sejumlah program, penyediaan daging sapi dari dalam negeri diproyeksikan meningkat dari 67 persen pada tahun 2010 menjadi 90 persen pada 2014.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, upaya swasembada daging sapi akan ditempuh melalui sejumlah program, di antaranya memperbanyak jumlah populasi sapi induk melalui program kredit usaha pembibitan sapi.

Selain itu juga memanfaatkan lahan-lahan yang masih potensial digunakan untuk peternakan dan meningkatkan jumlah kelahiran anak sapi menjadi 100.000 ekor dalam lima tahun.

”Dengan berbagai upaya ini, populasi sapi potong ditargetkan meningkat dari 12 juta ekor pada tahun 2009 menjadi 14,6 juta ekor pada tahun 2014,” kata Suswono. Hal ini disampaikannya saat memaparkan rencana strategis kecukupan daging sapi 2010-2014 dalam seminar nasional pengembangan ternak potong untuk mewujudkan program kecukupan/swasembada daging di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu (7/11).

Program swasembada daging sapi telah ditargetkan sebelumnya, yaitu pada 2005, kemudian direvisi menjadi tahun 2010.

Selama periode 2005-2009, Indonesia masih mengimpor 40 persen total kebutuhan daging sapi yang pada tahun 2009 mencapai 322,1 ribu ton.

Meskipun populasi sapi potong dari tahun 2005 hingga tahun 2009 meningkat sebanyak 4,4 persen per tahun, populasi sapi potong dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan daging sapi.

Dari berbagai kerja sama, baik dalam maupun luar negeri, Departemen Pertanian menargetkan hasil sebanyak 50.000 sapi dalam lima tahun.

Di bidang pemanfaatan lahan potensial, integrasi perkebunan sawit dengan peternakan sapi diproyeksikan dapat menghasilkan 50.000 sapi dalam lima tahun.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/09/05381056/swasembada.daging.sapi.2014


Giliran untuk Padi, Kedelai, Gula, dan Daging Sapi

Departemen Pertanian menetapkan empat komoditas sebagai sasaran swasembada pangan pada lima tahun mendatang yakni padi, kedelai, gula dan daging sapi. "Kita telah menetapkan komoditas-komoditas itu sebagai prioritas swasembada pangan jilid dua," kata Menteri Pertanian Suswono ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu (21/11).

Sementara itu dalam dokumen Rencana Strategis Pembangunan Pertanian 2009-2014 disebutkan pada tahun ini merupakan target pencapaian swasembada berkelanjutan untuk komoditas padi dengan sasaran produksi 62,56 juta ton gabah kering giling (GKG). Sedangkan, pada 2010 diharapkan mencapai 65,10 juta ton. Pada tahun 2014 produksi padi secara nasional ditargetkan mencapai 75,7 juta ton GKG.

Untuk mencapai sasaran produksi tersebut sejumlah provinsi dijadikan fokus peningkatan produktivitas yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Sumut, Sumbar, Sumsel, Lampung, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Banten, Bali, NTB, Kalbar, Kalsel, Sulsel, dan Sulbar.

Sedangkan, kedelai, pada 2010 ditargetkan mencapai 1,10 juta ton naik dari tahun ini yang 0,92 juta ton pipilan kering. Sementara itu, swasembada kedelai masih berdasarkan Renstra Pembangunan Pertanian 2009-2014 ditargetkan baru tercapai pada 2014 dengan produksi 2,7 juta ton. Sejumlah daerah yang dijadikan wilayah pengembangan kedelai yakni Aceh, Bengkulu, Lampung, Sumsel, Jambi, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Kalsel, dan NTB.

Untuk komoditas gula, Departemen Pertanian menargetkan dalam lima tahun ke depan bisa mencapai swasembada tepatnya pada 2014 dengan produksi 3,6 juta ton. Wilayah yang dijadikan fokus pengembangan gula yakni Jabar, Jateng, Jatim, Lampung, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pada tahun ini produksi gula dalam negeri ditargetkan sebanyak 2,9 juta ton sedangkan untuk 2010 meningkat menjadi 2,96 juta ton.

Komoditas daging sapi juga ditargetkan bisa berswasembada pada 2014 dengan produksi 0,54 juta ton, sedangkan pada 2010 produksi nasional diharapkan mencapai 0,41 juta ton naik dari tahun 2009 yang sebanyak 0,39 juta ton.

Daerah yang dijadikan fokus peningkatan produksi daging sapi yakni Aceh, Sumut, Sumsel, Jambi, Riau, Lampung, Sumbar, Jabar, Jateng, Jatim, Yogyakarta, Bali, Kalsel, Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sultra, Gorontalo, NTB dan NTT.

Selain empat komoditas tersebut, terdapat dua komoditas pangan lain yang masuk dalam prioritas peningkatan produksi pada 2009-2014 yakni susu dan jagung. Jagung pada 2008 telah tercapai swasembada dengan produksi 16,32 juta ton sedangkan pada tahun ini ditargetkan mencapai 17,04 juta ton dan 2010 naik menjadi 19,8 juta ton.

Sementara untuk susu pada tahun ini ditargetkan sebanyak 0,64 juta ton dan tahun depan diharapkan mencapai 0,68 juta ton dengan wilayah pengembangan Jabar, Jatim, Jateng, Sulsel, Sumut, Sumbar dan Bengkulu. Produksi kedua komoditas tersebut pada 2014 ditargetkan masing-masing mencapai 29,0 juta ton untuk jagung dan susu segar sebanyak 1,3 juta ton.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/21/20430515/giliran.untuk.padi.kedelai.gula.dan.daging.sapi.

Minggu, 22 November 2009

PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT MELALUI PROGRAM

PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN USAHA

MENENGAH

I. PENDAHULUAN

Pada kesempatan ini saya mengungkapkan terima kasih kepada Panitia

Hari Pers Nasional 2007 yang telah memberi kesempatan sebagai salah

satu narasumber pada diskusi yang lebih fokus pada topik Upaya-Upaya

Pengentasan Masyarakat dari Kemiskinan.

Selanjutnya saya juga mengucapkan selamat pada jajaran pers dan

media massa Indonesia yang saat ini merayakan “Hari Pers Nasional”

dengan harapan semoga pers dan media massa nasional tetap jaya dan

mampu berkarya nyata mendorong terwujudnya cita-cita bangsa

Indonesia yang aman, adil dan sejahtera,

Saya juga menyambut baik diskusi dengan topik kemiskinan ini dengan

bukti nyata betapa besarnya perhatian dari jajaran pers/media massa

akan keberadaan rakyat Indonesia yang tengah berupaya mengejar

ketertinggalan di segala bidang, termasuk upaya-upaya

pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

II. KONDISI UMUM

Persoalan kemiskinan merupakan persoalan klasik dan kenyataan

kompleks dan bersifat multidimensi yang harus dihadapi oleh bangsa

Indonesia. Menurut BPS, pada tahun 2004, jumlah penduduk miskin

mencapai 36,146 juta jiwa (16,66% dari total jumlah penduduk).

Berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat miskin menunjukkan

bahwa kemiskinan bersumber dari ketidakberdayaan dan

ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi hak-hak dasar,

kerentanan masyarakat menghadapi persaingan usaha, konflik dan

tindak kekerasan, lemahnya penanganan masalah kependudukan,

ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, dan kesempatan

pembangunan yang menyebabkan masih banyaknya wilayah yang

dikategorikan tertinggal dan terisolasi. Selain itu masalah kemiskinan

juga memiliki spesifikasi yang berbeda antar wilayah perdesaan,

perkotaan serta permasalahan khusus di wilayah pesisir dan kawasan

tertinggal.

Masalah kemiskinan di Indonesia juga ditandai dengan rendahnya mutu

kehidupan masyarakat, yang diindikasikan oleh Indeks Pembangunan

Manusia (IPM) dan Indeks Kemiskinan Manusia (IKM). IPM dan IKM

mempunyai komponen yang sama, yaitu angka harapan hidup (tingkat

kesehatan), penguasaan ilmu pengetahuan (tingkat pendidikan) dan

standar kehidupan yang layak (tingkat ekonomi), Pada IPM standar hidup

layak dihitung dari pendapatan per kapita, sementara IKM diukur dengan

persentase penduduk tanpa akses terhadap air bersih, fasilitas

kesehatan dan balita kurang gizi. Pada tahun 2003 IPM Indonesia pada

peringkat 112 dari 175 negara, sementara IKM pada peringkat 33

dari 94 negara,

Dalam kaitan tersebut, terkait dengan konteks strategi penanggulangan

kemiskinan, yang patut dipahami adalah bahwa kemiskinan tidak hanya

diukur sebatas ketidakmampuan ekonomi tetapi juga karena tidak

terpenuhinya hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang

atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan dalam menjalani

kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar tersebut mencakup

antara lain: pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air

bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman

dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk

berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik, baik laki-laki

maupun perempuan.

Upaya penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari penciptaan

stabilitas ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan

pendapatan masyarakat. Secara global, upaya menanggulangi

kemiskinan telah memperoleh momentum dan toleransi masyarakat

global dengan disepakatinya tujuan Millenium Development Goals

(MDGs). Hal ini tentu menjadi tanggungjawab bersama, yang merupakan

kewajiban moral dan menjadi amanat konstitusi dimana dalam

implementasinya tidak hanya ditangani oleh pemerintah namun

melibatkan seluruh elemen bangsa ini.

III. PROGRAM PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN

MENENGAH TAHUN 2006

Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha,

maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan tersebut secara langsung

atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan

pengembangan Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, disamping

juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan Koperasi, Usaha

Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) memiliki potensi yang besar dan

strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan

dan aktifnya sektor riil yang dijalankan oleh KUMKM mampu memberikan

nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan

meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok

KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan

tenaga kerja.

KUKM sebagai asset dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi

masyarakat di pedesaan, perkotaan bahkan di daerah tertinggal. Secara

sepintas posisi koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa jumlah

koperasi meningkat dari 130.730 unit pada tahun 2004 menjadi 138.411

unit pada tahun 2006 (meningkat sebesar 5,88%), sedangkan jumlah

anggota pada tahun 2004 sebanyak 27.523.053 orang, dan tahun 2006

jumlah anggota 27.042.342 orang.

_ Sementara itu berdasarkan data BPS, sampai dengan tahun 2005, jumlah

UKM mencapai 44,69 juta unit terdiri dari 44,62 juta unit UK dan 67.765

unit UM, jumlah tersebut merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional.

Terdapat 5 (lima) sektor dengan jumlah unit usaha terbesar yaitu:

Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dengan jumlah

26.261.412 unit (26.259.805 UK dan 1.607 UM); Perdagangan, Hotel dan

restoran sebanyak 10.197.812 unit (10.172.227 UK dan 25.585 UM);

Industri Pengolahan sebanyak 2.808.949 unit (2.795.237 UK dan 13.712

UM); Pengangkutan dan Komunikasi sebanyak 2.705.849 unit

(2.702.552 UK dan 3.297 UM); Jasa-jasa sebanyak 2.314.008 unit

(2.307.261 UK dan 6.747 UM).

Berkaitan dengan upaya peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat,

maka beberapa kegiatan pokok yang dilakukan Kementerian Koperasi

dan UKM dalam rangka program memberdayakan KUMKM antara lain :

a. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi

dan UKM. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui

program ini, yaitu:

1) Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha

dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk

memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan;

2) Penyempurnaan peraturan perundangan, seperti UU tentang

UKM, UU tentang Perkoperasian, dan UU tentang Wajib Daftar

Perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka

membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan

melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi, serta

peninjauan terhadap peraturan perundangan lainnya yang

kurang kondusif bagi UMKM terutama peninjauan terhadap

pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik yang

sektoral maupun spesifik daerah;

3) Memperbaharui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan

memperbaharui/ memulihkan surat-surat ijin usaha melalui

prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah dan cepat

serta tanpa pungutan. Bila memungkinkan bahkan cukup

dengan sekedar melapor/mendaftar saja;

b. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM.

Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu :

1) Perluasan sumber pembiayaan, khususnya skim kredit

investasi dan penyediaan skim pembiayaan ekspor melalui

lembaga modal ventura dan lembaga non bank lainnya,

terutama yang mendukung UKM;

2) Penguatan jaringan pasar domestik produk-produk UKM dan

anggota koperasi, melalui pengembangan lembaga

pemasaran, jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi

usaha yang bersifat on-line, terutama bagi komoditas unggulan

berdaya saing tinggi;

3) Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan

di perdesaan dan pengembangan skim-skim pembiayaan

alternatif seperti sistem bagi hasil dana bergulir, sistem

tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat

sebagai pengganti agunan, penyuluhan perkoperasian kepada

masyarakat luas;

4) Fasilitasi pengembangan skim penjaminan kredit melalui

kerjasama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan

teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank

(KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor

pertanian;

5) Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional

dan pengrajin, melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra

produksi/klaster disertai dengan dukungan penyediaan

infrastruktur perdesaan;

6) Bantuan perkuatan untuk KSP/USP yang masih dapat

melakukan kegiatan;

7) Memfasilitasi UKM untuk dapat berdagang di pasar darurat

yang disediakan Departemen Perdagangan.

c. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan

kompetitif KUKM. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui

program ini, yaitu:

1) Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada

pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah

perbatasan (melalui pengembangan agroindustri unggulan dan

agroforestry bernilai ekonomis tinggi, dan perbaikan

mutu/kualitas benih genetik);

2) Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu

pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi,

berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan

bisnis serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan

investasi antar UKM;

3) Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif

dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha

baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak

dan agribisnis/agroindustri;

4) Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM;

5) Bantuan perkuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap

kapal ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap

bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.

d. Pemberdayaan usaha skala mikro. Kegiatan pokok yang akan

dilaksanakan melalui program ini, yaitu:

1) Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan

kemudahan dan pembinaan teknis manajemen dalam memulai

usaha, perlindungan usaha, tempat berusaha wirausaha baru,

dan penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif untuk usaha;

2) Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian

serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah

kantong-kantong kemiskinan;

3) Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan

LKM dan KSP di sektor pertanian dan perdesaaan antara lain

melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara

LKM dan bank;

4) Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui

pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai

pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk

dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah

organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan

efisiensi kolektif;

5) Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang

berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar

darurat yang pelaksanaan dikoordinasikan oleh Departemen

Perdagangan;

6) Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan

kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP;

7) Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan

pengusaha mikro dan kecil.

e. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi. Kegiatan pokok

yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:

1) Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis

masyarakat di perdesaan berdasarkan identifikasi best

practices dan lessons learned program-program

pemberdayaan masyarakat;

2) Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM

pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan

ekonomi terdekat yang terkena bencana.

Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan

ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang

luas, meningkatkan nilai tambah produk, peningkatan daya beli

masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Usaha Mikro, Kecil dan

Menengah (UMKM), yang pada gilirannya diharapkan akan mampu

menurunkan kemiskinan.

_ Secara khusus, sejak tahun 2006 dan tahun 2007 ini Kementerian

Koperasi dan UKM juga telah mengembangkan berbagai bentuk dan

skema pemberian dukungan perkuatan melalui beberapa kegiatan

program sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program pokok

sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut :

1. Program Pembiayaan Usaha Mikro

a. Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Konvensional

Sebagai kelanjutan implementasi Tahun Keuangan Mikro

Indonesia (TKMI) pada tahun 2006 ini, Kementerian Koperasi

dan UKM melalui dukungan perkuatan permodalan akan

memfasilitasi sebanyak 840 KSP/USP-Koperasi masingmasing

senilai Rp. 100 juta.

b. Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Syariah

Program ini bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil

dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis pola syariah serta

memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen

pemberdayaan usaha mikro. Pada Tahun Anggaran 2006

menurut rencana program perkuatan KJKS/UJKS telah

dialokasikan anggaran sebesar Rp. 36 miliar yang akan

disalurkan kepada 360 KJKS/UJKS.

2. Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui

sertifikasi hak atas tanah

Program pemberdayaan UMK melalui Pensertifikasian Hak Atas

Tanah, ditujukan untuk peningkatan kemampuan usaha mikro dan

kecil dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya

bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi

para debitornya.

Pada Tahun Anggaran 2006 Kementerian Koperasi dan UKM

akan melanjutkan program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil

(UMK) dengan rencana alokasi sebanyak 10.240 sertifikat

tanah UMK dengan nilai bantuan sebesar Rp. 500.000,-/

UMK/bidang dan 500 sertifikat tanah perkebunan dengan nilai

bantuan sebesar Rp. 1.000.000,-/ UMK/bidang.

3. Pemanfaatan dana SUP-005

Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro

dan kecil melalui program Dana SUP-005, telah dimanfaatkan oleh

117.093 Usaha Mikro dan Kecil dengan komposisi yang tersebar

dalam sektor perdagangan, restoran dan retail 70,78%, sektor

jasa dan lainnya 12,07% dan sektor pertanian 10,89%.

Sedangkan yang paling kecil adalah sektor pertambangan yakni

sebesar 0,02%. Dalam tahun 2006, kegiatan ini akan dilanjutkan,

yang meliputi :

a. Memanfaatkan pengembalian dana dari BNI sebesar Rp. 200

miliar untuk direalokasikan kepada BUMN Pengelola dan LKP

yang mengajukan permohonan kepada Kementerian Koperasi

dan UKM.

b. Mengupayakan pemanfaatan sisa dana SUP 005 sebesar Rp.

6,87 triliun (berdasarkan Keppres 176/1999, vide surat Menteri

Keuangan Nomor: 005/MK/1999 total dana SUP 005

adalah Rp. 9,97 triliun dan baru dimanfaatkan sebesar Rp. 3,1

triliun) untuk terus dimanfaatkan sebagai skema Kredit Usaha

Mikro dan Kecil (KUMK) tahap lanjutan.

4. Program Sarjana Pencipta Kerja Mandiri (PROSPEK MANDIRI)

Program ini dirancang secara khusus untuk mengoptimalkan

potensi para sarjana yang belum mendapat pekerjaan agar mampu

berperan dalam memacu pertumbuhan dan daya saing

perekonomian nasional. Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan

UKM mendorong pemerintah daerah dapat merealisasikan program

prospek mandiri untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil

dan menengah melalui skema bantuan modal kerja. Program

prospek mandiri dilakukan dengan mengoptimalkan penyerapan

sumber daya manusia setempat untuk menggerakkan

perekonomian dengan merintis usaha skala kecil dan menengah.

Selain juga melalui program ini diharapkan para sarjana mampu

menciptakan lapangan kerja secara mandiri dan terwujud sarjana

wirausaha baru dalam wadah Koperasi.

5. Pengembangan usaha KUKM di sektor Peternakan

Dalam rangka pengembangan usaha KUKM di sektor

Peternakan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2006 ini

telah merencanakan bantuan perkuatan berupa dana bergulir

kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi Bali sebanyak

900 ekor senilai Rp. 3,15 miliar, Pembibitan Sapi PO sebanyak 800

ekor senilai Rp. 3,6 miliar, penggemukan Sapi PO sebanyak 1000

ekor senilai 5 miliar, selanjutnya untuk Sapi Perah sebanyak 300

ekor senilai Rp. 2,25 miliar dan sarana penunjang persusuan

senilai Rp. 3 miliar.

6. Program Pengembangan Usaha Koperasi di Bidang Pangan

Dalam upaya memberdayakan koperasi-koperasi di bidang

pengadaan pangan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun

2006 ini telah merencanakan kegiatan-kegiatan antara lain:

pengembangan pengadaan pangan Koperasi dengan sistem Bank

Padi (dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3,36 miliar),

pengadaan alat pertanian dan sarana produksi di sentra pangan.

7. Program Pengarusutamaan Gender di Bidang KUKM

Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2004 telah melakukan

rintisan model pengembangan usaha mikro dan kecil melalui

dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok

kegiatan produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita

pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem

tanggung renteng.

Pada tahun 2006 ini, program tersebut tetap dilanjutkan dengan

alokasi anggaran sebesar Rp. 720 juta di 32 Propinsi dalam bentuk

bantuan modal kerja melalui dana bergulir kepada usaha mikro dan

kecil.

Kumpulan Kata-kata Mutiara

Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan.
Tetapi sering kali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita.

Dalam hidup,terkadang kita lebih banyak mendapatkan apa yang tidak kita inginkan. Dan ketika kita mendapatkan apa yang kita inginkan, akhirnya kita tahu bahwa yang kita inginkan terkadang tidak dapat membuat hidup kita menjadi lebih bahagia

Bermimpilah tentang apa yang ingin kamu impikan, pergilah ke tempat-tempat kamu ingin pergi.
Jadilah seperti yang kamu inginkan, kerna kamu hanya memiliki satu kehidupan dan satu kesempatan untuk melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan.

Masa depan yang cerah berdasarkan pada masa lalu yang telah dilupakan. Kamu tidak dapat melangkah dengan baik dalam kehidupan kamu sampai kamu melupakan kegagalan kamu dan rasa sakit hati.

Waktu kamu lahir, kamu menangis dan orang-orang di sekelilingmu tersenyum.
Jalanilah hidupmu sehingga pada waktu kamu meninggal, kamu tersenyum dan orang-orang di sekelilingmu menangis.

Semoga kamu mendapat cukup kebahagiaan untuk membuat kamu bahagia, cukup
cubaan untuk membuat kamu kuat, cukup penderitaan untuk membuat kamu menjadi
manusia yang sesungguhnya, dan cukup harapan untuk membuat kamu positif terhadap kehidupan.

Yang memimpin wanita bukan akalnya, melainkan hatinya.

Hari ini bila ia datang, jangan biarkan ia berlalu pergi. Esok kalau ia masih bertandang, jangan harap ia akan datang kembali

Sesuatu yang baik, belum tentu benar.
Sesuatu yang benar, belum tentu baik.
Sesuatu yang bagus, belum tentu berharga.
Sesuatu yang berharga/berguna, belum tentu bagus.

Agama menjadi sendi hidup, pengaruh menjadi penjaganya. Kalau tidak bersendi, runtuhlah hidup dan kalau tidak berpenjaga, binasalah hayat. Orang yang terhormat itu kehormatannya sendiri melarangnya berbuat jahat. -Pepatah Arab

Jangan tertarik kepada seseorang kerna parasnya, sebab keelokan paras dapat menyesatkan. Jangan pula tertarik kepada kekayaannya kerna kekayaan dapat musnah. Tertariklah kepada seseorang yang dapat membuatmu tersenyum, kerna hanya senyum yang dapat membuat hari-hari yang gelap menjadi cerah.

Sungguh benar bahwa kita tidak tahu apa yang kita miliki sampai kita kehilangannya,
tetapi sungguh benar pula bahwa kita tidak tahu apa yang belum pernah kita miliki sampai kita mendapatkannya.

Masa depan yang cerah selalu tergantung pada masa lalu yang dilupakan.
Kita tidak dapat meneruskan hidup dengan baik jika tidak dapat melupakan kegagalan dan sakit hati di masa lalu.

Tentang Waktu

Ambillah waktu untuk berfikir, itu adalah sumber kekuatan.
Ambillah waktu untuk bermain, itu adalah rahsia dari masa muda yang abadi.
Ambillah waktu untuk berdoa, itu adalah sumber ketenangan.
Ambillah waktu untuk belajar, itu adalah sumber kebijaksanaan.
Ambillah waktu untuk mencintai dan dicintai, itu adalah hak istimewa yang diberikan Tuhan.
Ambillah waktu untuk bersahabat, itu adalah jalan menuju kebahagiaan.
Ambillah waktu untuk tertawa, itu adalah musik yang menggetarkan hati.
Ambillah waktu untuk memberi, itu adalah membuat hidup terasa bererti.
Ambillah waktu untuk bekerja, itu adalah nilai keberhasilan.
Ambillah waktu untuk beramal, itu adalah kunci menuju syurga.

Harta yang paling menguntungkan ialah SABAR. Teman yang paling akrab adalah AMAL. Pengawal peribadi yang paling waspada DIAM. Bahasa yang paling manis SENYUM. Dan ibadah yang paling indah tentunya KHUSYUK.

Wanita yang cantik tanpa peribadi yang mulia ,umpama kaca mata yang bersinar-bersinar, tetapi tidak melihat apa-apa

Jangan sekali-kali kita meremehkan sesuatu perbuatan baik walaupun hanya sekadar senyuman.

Anda bukan apa yang anda fikirkan tentang anda, tetapi apa yang anda fikirkan itulah anda

Hidup tak selalunya indah tapi yang indah itu tetap hidup dalam kenangan.

Hidup memerlukan pengorbananan. Pengorbanan memerlukan perjuangan. Perjuangan memerlukan ketabahan.
Ketabahan memerlukan keyakinan. Keyakinan pula menentukan kejayaan. Kejayaan pula akan menentukan kebahagiaan.

Kekayaan bukanlah satu dosa dan kecantikan bukanlah satu kesalahan.
Oleh itu jika anda memiliki kedua-duanya janganlah anda lupa pada Yang Maha Berkuasa.

Sampan tidak akan dapat belayar di padang pasir betapa pun jua empuknya pasir itu -Pepatah Arab

Perjalanan seribu batu bermula dari satu langkah.
- Lao Tze

Kalaulah anda tidak mampu untuk menggembirakan orang lain, janganlah pula anda menambah dukanya.

Gantungkan azam dan semangatmu setinggi bintang di langit dan rendahkan hatimu serendah mutiara di lautan

Saya percaya, esok sudah tidak boleh mengubah apa yang berlaku hari ini, tetapi hari ini masih boleh mengubah apa yang akan terjadi pada hari e