Selasa, 08 Desember 2009
KOPERASI DI INDONESIA
Kamis, 03 Desember 2009
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoprasian
- kerjasama antar koperasi
Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi ProdusenAdalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Berdirinya Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
http://id.wiki.detik.com/wiki/Koperasi
Gerakan Koperasi Mengangkat UMKM
Bupati Kabupaten Bantul Idham Samawi menuturkan, saat ini sekitar 40 persen pelaku usaha kecil di Bantul terjerat utang kepada rentenir. Mereka kebanyakan adalah petani, perajin, dan pedagang di pasar tradisional. "Mereka perlu diselamatkan dari rentenir dengan sistem koperasi," katanya saat berbicara dalam "Workshop Nasional Ekspose Hasil Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM", Selasa (15/9) di Yogyakarta.
Sebagai bentuk dukungan terhadap koperasi, Pemkab Bantul terus menambah alokasi anggaran untuk pembinaan koperasi. Jika pada tahun 2007 realisasi anggaran koperasi mencapai Rp 52 juta, tahun 2008 realisasinya bertambah menjadi Rp 260 juta. Sampai tahun 2008 jumlah koperasi aktif di Bantul mencapai 378, dan sebanyak 182 di antaranya telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Pelaksana Tugas Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, di Sleman para pelaku UMKM juga tidak terlepas dari jeratan rentenir. Untuk itu, koperasi yang ada perlu didorong antara lain melalui penguatan modal. Merespons kebutuhan koperasi, ada program penguatan modal dengan bunga 6 persen per tahun. "Bagi Baitul Maal (BMT), penguatan modal dilakukan dengan mengikuti sistem syariah," jelasnya.
Salah konsep
Pengamat ekonomi Revrisond Baswir yang berbicara dalam forum tersebut berharap, Pemkab Bantul dan Sleman bisa menjadi penggerak utama untuk mengembalikan gerakan koperasi sebagai soko guru perekonomian. Sebab, meskipun jumlah koperasi terus bertambah, model koperasi yang berkembang saat ini tidak sesuai dengan tujuan koperasi. "Kalau mau jujur, di Indonesia saat ini praktis tidak ada lagi koperasi. Yang ada adalah koperasi berdasarkan pengertian dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992," katanya.
Menurut dia, sejak tahun 1965 gerakan koperasi terus diperlemah melalui serangkaian kebijakan yang tidak berpihak pada koperasi. Melalui Undang-Undang Koperasi Nomor 12 Tahun 1967, misalnya, syarat menjadi anggota koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan sehingga muncul koperasi dosen hingga koperasi angkatan bersenjata.
Di satu perguruan tinggi bisa ada tiga jenis koperasi, mulai dari koperasi dosen, koperasi pegawai, hingga koperasi mahasiswa. Koperasi yang dasarnya cooperation (kerja sama) kini justru memecah belah. Di koperasi angkutan juga sama. "Sopir dan kenek bukan anggota koperasi sehingga koperasi sekarang berubah menjadi persekutuan majikan," jelasnya.
Dalam perkembangan lebih lanjut, kini koperasi juga berubah menjadi kartu kredit bagi anggota. Anggota koperasi bisa membeli barang-barang konsumtif dan membayar melalui koperasi. Padahal, jika mau kembali ke prinsip koperasi, kredit ke anggota seharusnya hanya dikucurkan untuk kegiatan produktif. Selain itu, sejumlah koperasi simpan pinjam kini justru menjadi semacam rentenir legal yang meminta bunga tinggi kepada anggotanya.
Ia mengatakan, gerakan koperasi bisa kembali ke jati dirinya jika ada komitmen dari semua pihak. Di tingkat nasional, agenda amandemen undang-undang koperasi yang sudah dimulai sejak tiga tahun lalu harus segera diselesaikan. Sementara di tingkat daerah, keberpihakan pemerintah daerah akan berdampak positif bagi gerakan koperasi dalam mengangkat taraf hidup anggotanya.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/09/15/19043753/gerakan.koperasi.mengangkat.umkmRabu, 25 November 2009
Swasembada Daging Sapi 2014
Departemen Pertanian menargetkan swasembada daging sapi secara bertahap pada tahun 2014. Melalui sejumlah program, penyediaan daging sapi dari dalam negeri diproyeksikan meningkat dari 67 persen pada tahun 2010 menjadi 90 persen pada 2014.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan, upaya swasembada daging sapi akan ditempuh melalui sejumlah program, di antaranya memperbanyak jumlah populasi sapi induk melalui program kredit usaha pembibitan sapi.
Selain itu juga memanfaatkan lahan-lahan yang masih potensial digunakan untuk peternakan dan meningkatkan jumlah kelahiran anak sapi menjadi 100.000 ekor dalam lima tahun.
”Dengan berbagai upaya ini, populasi sapi potong ditargetkan meningkat dari 12 juta ekor pada tahun 2009 menjadi 14,6 juta ekor pada tahun 2014,” kata Suswono. Hal ini disampaikannya saat memaparkan rencana strategis kecukupan daging sapi 2010-2014 dalam seminar nasional pengembangan ternak potong untuk mewujudkan program kecukupan/swasembada daging di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu (7/11).
Program swasembada daging sapi telah ditargetkan sebelumnya, yaitu pada 2005, kemudian direvisi menjadi tahun 2010.
Selama periode 2005-2009, Indonesia masih mengimpor 40 persen total kebutuhan daging sapi yang pada tahun 2009 mencapai 322,1 ribu ton.
Meskipun populasi sapi potong dari tahun 2005 hingga tahun 2009 meningkat sebanyak 4,4 persen per tahun, populasi sapi potong dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan daging sapi.
Dari berbagai kerja sama, baik dalam maupun luar negeri, Departemen Pertanian menargetkan hasil sebanyak 50.000 sapi dalam lima tahun.
Di bidang pemanfaatan lahan potensial, integrasi perkebunan sawit dengan peternakan sapi diproyeksikan dapat menghasilkan 50.000 sapi dalam lima tahun.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/09/05381056/swasembada.daging.sapi.2014Giliran untuk Padi, Kedelai, Gula, dan Daging Sapi
Sementara itu dalam dokumen Rencana Strategis Pembangunan Pertanian 2009-2014 disebutkan pada tahun ini merupakan target pencapaian swasembada berkelanjutan untuk komoditas padi dengan sasaran produksi 62,56 juta ton gabah kering giling (GKG). Sedangkan, pada 2010 diharapkan mencapai 65,10 juta ton. Pada tahun 2014 produksi padi secara nasional ditargetkan mencapai 75,7 juta ton GKG.
Untuk mencapai sasaran produksi tersebut sejumlah provinsi dijadikan fokus peningkatan produktivitas yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Sumut, Sumbar, Sumsel, Lampung, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Banten, Bali, NTB, Kalbar, Kalsel, Sulsel, dan Sulbar.
Sedangkan, kedelai, pada 2010 ditargetkan mencapai 1,10 juta ton naik dari tahun ini yang 0,92 juta ton pipilan kering. Sementara itu, swasembada kedelai masih berdasarkan Renstra Pembangunan Pertanian 2009-2014 ditargetkan baru tercapai pada 2014 dengan produksi 2,7 juta ton. Sejumlah daerah yang dijadikan wilayah pengembangan kedelai yakni Aceh, Bengkulu, Lampung, Sumsel, Jambi, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Kalsel, dan NTB.
Untuk komoditas gula, Departemen Pertanian menargetkan dalam lima tahun ke depan bisa mencapai swasembada tepatnya pada 2014 dengan produksi 3,6 juta ton. Wilayah yang dijadikan fokus pengembangan gula yakni Jabar, Jateng, Jatim, Lampung, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pada tahun ini produksi gula dalam negeri ditargetkan sebanyak 2,9 juta ton sedangkan untuk 2010 meningkat menjadi 2,96 juta ton.
Komoditas daging sapi juga ditargetkan bisa berswasembada pada 2014 dengan produksi 0,54 juta ton, sedangkan pada 2010 produksi nasional diharapkan mencapai 0,41 juta ton naik dari tahun 2009 yang sebanyak 0,39 juta ton.
Daerah yang dijadikan fokus peningkatan produksi daging sapi yakni Aceh, Sumut, Sumsel, Jambi, Riau, Lampung, Sumbar, Jabar, Jateng, Jatim, Yogyakarta, Bali, Kalsel, Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sultra, Gorontalo, NTB dan NTT.
Selain empat komoditas tersebut, terdapat dua komoditas pangan lain yang masuk dalam prioritas peningkatan produksi pada 2009-2014 yakni susu dan jagung. Jagung pada 2008 telah tercapai swasembada dengan produksi 16,32 juta ton sedangkan pada tahun ini ditargetkan mencapai 17,04 juta ton dan 2010 naik menjadi 19,8 juta ton.
Sementara untuk susu pada tahun ini ditargetkan sebanyak 0,64 juta ton dan tahun depan diharapkan mencapai 0,68 juta ton dengan wilayah pengembangan Jabar, Jatim, Jateng, Sulsel, Sumut, Sumbar dan Bengkulu. Produksi kedua komoditas tersebut pada 2014 ditargetkan masing-masing mencapai 29,0 juta ton untuk jagung dan susu segar sebanyak 1,3 juta ton.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/21/20430515/giliran.untuk.padi.kedelai.gula.dan.daging.sapi.
Minggu, 22 November 2009
PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT MELALUI PROGRAM
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN USAHA
MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Pada kesempatan ini saya mengungkapkan terima kasih kepada Panitia
Hari Pers Nasional 2007 yang telah memberi kesempatan sebagai salah
satu narasumber pada diskusi yang lebih fokus pada topik Upaya-Upaya
Pengentasan Masyarakat dari Kemiskinan.
Selanjutnya saya juga mengucapkan selamat pada jajaran pers dan
media
dengan harapan semoga pers dan media
mampu berkarya nyata mendorong terwujudnya cita-cita bangsa
Saya juga menyambut baik diskusi dengan topik kemiskinan ini dengan
bukti nyata betapa besarnya perhatian dari jajaran pers/media
akan keberadaan rakyat
ketertinggalan di segala bidang, termasuk upaya-upaya
pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
II. KONDISI UMUM
Persoalan kemiskinan merupakan persoalan klasik dan kenyataan
kompleks dan bersifat multidimensi yang harus dihadapi oleh bangsa
mencapai 36,146 juta jiwa (16,66% dari total jumlah penduduk).
Berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat miskin menunjukkan
bahwa kemiskinan bersumber dari ketidakberdayaan dan
ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi hak-hak dasar,
kerentanan masyarakat menghadapi persaingan usaha, konflik dan
tindak kekerasan, lemahnya penanganan masalah kependudukan,
ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, dan kesempatan
pembangunan yang menyebabkan masih banyaknya wilayah yang
dikategorikan tertinggal dan terisolasi. Selain itu masalah kemiskinan
juga memiliki spesifikasi yang berbeda antar wilayah perdesaan,
perkotaan serta permasalahan khusus di wilayah pesisir dan kawasan
tertinggal.
Masalah kemiskinan di
kehidupan masyarakat, yang diindikasikan oleh Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) dan Indeks Kemiskinan Manusia (IKM). IPM dan IKM
mempunyai komponen yang sama, yaitu angka harapan hidup (tingkat
kesehatan), penguasaan ilmu pengetahuan (tingkat pendidikan) dan
standar kehidupan yang layak (tingkat ekonomi), Pada IPM standar hidup
layak dihitung dari pendapatan per kapita, sementara IKM diukur dengan
persentase penduduk tanpa akses terhadap air bersih, fasilitas
kesehatan dan balita kurang gizi. Pada tahun 2003 IPM Indonesia pada
peringkat 112 dari 175 negara, sementara IKM pada peringkat 33
dari 94 negara,
Dalam kaitan tersebut, terkait dengan konteks strategi penanggulangan
kemiskinan, yang patut dipahami adalah bahwa kemiskinan tidak hanya
diukur sebatas ketidakmampuan ekonomi tetapi juga karena tidak
terpenuhinya hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang
atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan dalam menjalani
kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar tersebut mencakup
antara lain: pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air
bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman
dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk
berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik, baik laki-laki
maupun perempuan.
Upaya penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari penciptaan
stabilitas ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan
pendapatan masyarakat. Secara global, upaya menanggulangi
kemiskinan telah memperoleh momentum dan toleransi masyarakat
global dengan disepakatinya tujuan Millenium Development Goals
(MDGs). Hal ini tentu menjadi tanggungjawab bersama, yang merupakan
kewajiban moral dan menjadi amanat konstitusi dimana dalam
implementasinya tidak hanya ditangani oleh pemerintah namun
melibatkan seluruh elemen bangsa ini.
III. PROGRAM PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN
MENENGAH TAHUN 2006
Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha,
maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan tersebut secara langsung
atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan
pengembangan Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, disamping
juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) memiliki potensi yang besar dan
strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan
dan aktifnya sektor riil yang dijalankan oleh KUMKM mampu memberikan
nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan
meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok
KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan
tenaga kerja.
KUKM sebagai asset dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi
masyarakat di pedesaan, perkotaan bahkan di daerah tertinggal. Secara
sepintas posisi koperasi di
koperasi meningkat dari 130.730 unit pada tahun 2004 menjadi 138.411
unit pada tahun 2006 (meningkat sebesar 5,88%), sedangkan jumlah
anggota pada tahun 2004 sebanyak 27.523.053 orang, dan tahun 2006
jumlah anggota 27.042.342 orang.
_ Sementara itu berdasarkan data BPS, sampai dengan tahun 2005, jumlah
UKM mencapai 44,69 juta unit terdiri dari 44,62 juta unit
unit UM, jumlah tersebut merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional.
Terdapat 5 (
Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dengan jumlah
26.261.412 unit (26.259.805
restoran sebanyak 10.197.812 unit (10.172.227
Industri Pengolahan sebanyak 2.808.949 unit (2.795.237
UM); Pengangkutan dan Komunikasi sebanyak 2.705.849 unit
(2.702.552
(2.307.261
Berkaitan dengan upaya peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat,
maka beberapa kegiatan pokok yang dilakukan Kementerian Koperasi
dan UKM dalam rangka program memberdayakan KUMKM antara lain :
a. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi
dan UKM. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui
program ini, yaitu:
1) Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha
dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk
memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan;
2) Penyempurnaan peraturan perundangan, seperti UU tentang
UKM, UU tentang Perkoperasian, dan UU tentang Wajib Daftar
Perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka
membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan
melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi, serta
peninjauan terhadap peraturan perundangan lainnya yang
kurang kondusif bagi UMKM terutama peninjauan terhadap
pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik yang
sektoral maupun spesifik daerah;
3) Memperbaharui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan
memperbaharui/ memulihkan surat-surat ijin usaha melalui
prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah dan cepat
serta tanpa pungutan. Bila memungkinkan bahkan cukup
dengan sekedar melapor/mendaftar saja;
b. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu :
1) Perluasan sumber pembiayaan, khususnya skim kredit
investasi dan penyediaan skim pembiayaan ekspor melalui
lembaga modal
terutama yang mendukung UKM;
2) Penguatan jaringan pasar domestik produk-produk UKM dan
anggota koperasi, melalui pengembangan lembaga
pemasaran, jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi
usaha yang bersifat on-line, terutama bagi komoditas unggulan
berdaya saing tinggi;
3) Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan
di perdesaan dan pengembangan skim-skim pembiayaan
alternatif seperti sistem bagi hasil dana bergulir, sistem
tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat
sebagai pengganti agunan, penyuluhan perkoperasian kepada
masyarakat luas;
4) Fasilitasi pengembangan skim penjaminan kredit melalui
kerjasama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan
teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank
(KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor
pertanian;
5) Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional
dan pengrajin, melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra
produksi/klaster disertai dengan dukungan penyediaan
infrastruktur perdesaan;
6) Bantuan perkuatan untuk KSP/USP yang masih dapat
melakukan kegiatan;
7) Memfasilitasi UKM untuk dapat berdagang di pasar darurat
yang disediakan Departemen Perdagangan.
c. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan
kompetitif KUKM. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui
program ini, yaitu:
1) Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada
pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah
perbatasan (melalui pengembangan agroindustri unggulan dan
agroforestry bernilai ekonomis tinggi, dan perbaikan
mutu/kualitas benih genetik);
2) Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu
pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi,
berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan
bisnis serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan
investasi antar UKM;
3) Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif
dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha
baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak
dan agribisnis/agroindustri;
4) Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM;
5) Bantuan perkuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap
kapal ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap
bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.
d. Pemberdayaan usaha skala mikro. Kegiatan pokok yang akan
dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1) Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan
kemudahan dan pembinaan teknis manajemen dalam memulai
usaha, perlindungan usaha, tempat berusaha wirausaha baru,
dan penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif untuk usaha;
2) Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian
serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah
kantong-kantong kemiskinan;
3) Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan
LKM dan KSP di sektor pertanian dan perdesaaan antara lain
melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara
LKM dan bank;
4) Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui
pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai
pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk
dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah
organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan
efisiensi kolektif;
5) Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang
berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar
darurat yang pelaksanaan dikoordinasikan oleh Departemen
Perdagangan;
6) Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan
kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP;
7) Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan
pengusaha mikro dan kecil.
e. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi. Kegiatan pokok
yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1) Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis
masyarakat di perdesaan berdasarkan identifikasi best
practices dan lessons learned program-program
pemberdayaan masyarakat;
2) Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM
pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan
ekonomi terdekat yang terkena bencana.
Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan
ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang
luas, meningkatkan nilai tambah produk, peningkatan daya beli
masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM), yang pada gilirannya diharapkan akan mampu
menurunkan kemiskinan.
_ Secara khusus, sejak tahun 2006 dan tahun 2007 ini Kementerian
Koperasi dan UKM juga telah mengembangkan berbagai bentuk dan
skema pemberian dukungan perkuatan melalui beberapa kegiatan
program sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program pokok
sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut :
1. Program Pembiayaan Usaha Mikro
a. Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Konvensional
Sebagai kelanjutan implementasi Tahun Keuangan Mikro
Indonesia (TKMI) pada tahun 2006 ini, Kementerian Koperasi
dan UKM melalui dukungan perkuatan permodalan akan
memfasilitasi sebanyak 840 KSP/USP-Koperasi masingmasing
senilai Rp. 100 juta.
b. Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Syariah
Program ini bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil
dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis pola syariah serta
memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen
pemberdayaan usaha mikro. Pada Tahun Anggaran 2006
menurut rencana program perkuatan KJKS/UJKS telah
dialokasikan anggaran sebesar Rp. 36 miliar yang akan
disalurkan kepada 360 KJKS/UJKS.
2. Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui
sertifikasi hak atas tanah
Program pemberdayaan UMK melalui Pensertifikasian Hak Atas
Tanah, ditujukan untuk peningkatan kemampuan usaha mikro dan
kecil dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya
bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi
para debitornya.
Pada Tahun Anggaran 2006 Kementerian Koperasi dan UKM
akan melanjutkan program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil
(UMK) dengan rencana alokasi sebanyak 10.240 sertifikat
tanah UMK dengan nilai bantuan sebesar Rp. 500.000,-/
UMK/bidang dan 500 sertifikat tanah perkebunan dengan nilai
bantuan sebesar Rp. 1.000.000,-/ UMK/bidang.
3. Pemanfaatan dana SUP-005
Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro
dan kecil melalui program Dana SUP-005, telah dimanfaatkan oleh
117.093 Usaha Mikro dan Kecil dengan komposisi yang tersebar
dalam sektor perdagangan, restoran dan retail 70,78%, sektor
jasa dan lainnya 12,07% dan sektor pertanian 10,89%.
Sedangkan yang paling kecil adalah sektor pertambangan yakni
sebesar 0,02%. Dalam tahun 2006, kegiatan ini akan dilanjutkan,
yang meliputi :
a. Memanfaatkan pengembalian dana dari BNI sebesar Rp. 200
miliar untuk direalokasikan kepada BUMN Pengelola dan LKP
yang mengajukan permohonan kepada Kementerian Koperasi
dan UKM.
b. Mengupayakan pemanfaatan sisa dana SUP 005 sebesar Rp.
6,87 triliun (berdasarkan Keppres 176/1999, vide
Keuangan Nomor: 005/MK/1999 total dana SUP 005
adalah Rp. 9,97 triliun dan baru dimanfaatkan sebesar Rp. 3,1
triliun) untuk terus dimanfaatkan sebagai skema Kredit Usaha
Mikro dan Kecil (KUMK) tahap lanjutan.
4. Program Sarjana Pencipta Kerja Mandiri (PROSPEK MANDIRI)
Program ini dirancang secara khusus untuk mengoptimalkan
potensi para sarjana yang belum mendapat pekerjaan agar mampu
berperan dalam memacu pertumbuhan dan daya saing
perekonomian nasional. Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan
UKM mendorong pemerintah daerah dapat merealisasikan program
prospek mandiri untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil
dan menengah melalui skema bantuan modal kerja. Program
prospek mandiri dilakukan dengan mengoptimalkan penyerapan
sumber daya manusia setempat untuk menggerakkan
perekonomian dengan merintis usaha skala kecil dan menengah.
Selain juga melalui program ini diharapkan para sarjana mampu
menciptakan lapangan kerja secara mandiri dan terwujud sarjana
wirausaha baru dalam wadah Koperasi.
5. Pengembangan usaha KUKM di sektor Peternakan
Dalam rangka pengembangan usaha KUKM di sektor
Peternakan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2006 ini
telah merencanakan bantuan perkuatan berupa dana bergulir
kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi
900 ekor senilai Rp. 3,15 miliar, Pembibitan Sapi PO sebanyak 800
ekor senilai Rp. 3,6 miliar, penggemukan Sapi PO sebanyak 1000
ekor senilai 5 miliar, selanjutnya untuk Sapi Perah sebanyak 300
ekor senilai Rp. 2,25 miliar dan sarana penunjang persusuan
senilai Rp. 3 miliar.
6. Program Pengembangan Usaha Koperasi di Bidang Pangan
Dalam upaya memberdayakan koperasi-koperasi di bidang
pengadaan pangan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun
2006 ini telah merencanakan kegiatan-kegiatan antara lain:
pengembangan pengadaan pangan Koperasi dengan sistem Bank
Padi (dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3,36 miliar),
pengadaan alat pertanian dan sarana produksi di sentra pangan.
7. Program Pengarusutamaan Gender di Bidang KUKM
Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2004 telah melakukan
rintisan model pengembangan usaha mikro dan kecil melalui
dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok
kegiatan produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita
pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem
tanggung renteng.
Pada tahun 2006 ini, program tersebut tetap dilanjutkan dengan
alokasi anggaran sebesar Rp. 720 juta di 32 Propinsi dalam bentuk
bantuan modal kerja melalui dana bergulir kepada usaha mikro dan
kecil.
Kumpulan Kata-kata Mutiara
Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan.
Tetapi sering kali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita.
Dalam hidup,terkadang kita lebih banyak mendapatkan apa yang tidak kita inginkan. Dan ketika kita mendapatkan apa yang kita inginkan, akhirnya kita tahu bahwa yang kita inginkan terkadang tidak dapat membuat hidup kita menjadi lebih bahagia
Bermimpilah tentang apa yang ingin kamu impikan, pergilah ke tempat-tempat kamu ingin pergi.
Jadilah seperti yang kamu inginkan, kerna kamu hanya memiliki satu kehidupan dan satu kesempatan untuk melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan.
Masa depan yang cerah berdasarkan pada masa lalu yang telah dilupakan. Kamu tidak dapat melangkah dengan baik dalam kehidupan kamu sampai kamu melupakan kegagalan kamu dan rasa sakit hati.
Waktu kamu lahir, kamu menangis dan orang-orang di sekelilingmu tersenyum.
Jalanilah hidupmu sehingga pada waktu kamu meninggal, kamu tersenyum dan orang-orang di sekelilingmu menangis.
Semoga kamu mendapat cukup kebahagiaan untuk membuat kamu bahagia, cukup
cubaan untuk membuat kamu kuat, cukup penderitaan untuk membuat kamu menjadi
manusia yang sesungguhnya, dan cukup harapan untuk membuat kamu positif terhadap kehidupan.
Yang memimpin wanita bukan akalnya, melainkan hatinya.
Hari ini bila ia datang, jangan biarkan ia berlalu pergi. Esok kalau ia masih bertandang, jangan harap ia akan datang kembali
Sesuatu yang baik, belum tentu benar.
Sesuatu yang benar, belum tentu baik.
Sesuatu yang bagus, belum tentu berharga.
Sesuatu yang berharga/berguna, belum tentu bagus.
Agama menjadi sendi hidup, pengaruh menjadi penjaganya. Kalau tidak bersendi, runtuhlah hidup dan kalau tidak berpenjaga, binasalah hayat. Orang yang terhormat itu kehormatannya sendiri melarangnya berbuat jahat. -Pepatah Arab
Jangan tertarik kepada seseorang kerna parasnya, sebab keelokan paras dapat menyesatkan. Jangan pula tertarik kepada kekayaannya kerna kekayaan dapat musnah. Tertariklah kepada seseorang yang dapat membuatmu tersenyum, kerna hanya senyum yang dapat membuat hari-hari yang gelap menjadi cerah.
Sungguh benar bahwa kita tidak tahu apa yang kita miliki sampai kita kehilangannya,
tetapi sungguh benar pula bahwa kita tidak tahu apa yang belum pernah kita miliki sampai kita mendapatkannya.
Masa depan yang cerah selalu tergantung pada masa lalu yang dilupakan.
Kita tidak dapat meneruskan hidup dengan baik jika tidak dapat melupakan kegagalan dan sakit hati di masa lalu.
Tentang Waktu
Ambillah waktu untuk berfikir, itu adalah sumber kekuatan.
Ambillah waktu untuk bermain, itu adalah rahsia dari masa muda yang abadi.
Ambillah waktu untuk berdoa, itu adalah sumber ketenangan.
Ambillah waktu untuk belajar, itu adalah sumber kebijaksanaan.
Ambillah waktu untuk mencintai dan dicintai, itu adalah hak istimewa yang diberikan Tuhan.
Ambillah waktu untuk bersahabat, itu adalah jalan menuju kebahagiaan.
Ambillah waktu untuk tertawa, itu adalah musik yang menggetarkan hati.
Ambillah waktu untuk memberi, itu adalah membuat hidup terasa bererti.
Ambillah waktu untuk bekerja, itu adalah nilai keberhasilan.
Ambillah waktu untuk beramal, itu adalah kunci menuju syurga.
Harta yang paling menguntungkan ialah SABAR. Teman yang paling akrab adalah AMAL. Pengawal peribadi yang paling waspada DIAM. Bahasa yang paling manis SENYUM. Dan ibadah yang paling indah tentunya KHUSYUK.
Wanita yang cantik tanpa peribadi yang mulia ,umpama kaca mata yang bersinar-bersinar, tetapi tidak melihat apa-apa
Jangan sekali-kali kita meremehkan sesuatu perbuatan baik walaupun hanya sekadar senyuman.
Anda bukan apa yang anda fikirkan tentang anda, tetapi apa yang anda fikirkan itulah anda
Hidup tak selalunya indah tapi yang indah itu tetap hidup dalam kenangan.
Hidup memerlukan pengorbananan. Pengorbanan memerlukan perjuangan. Perjuangan memerlukan ketabahan.
Ketabahan memerlukan keyakinan. Keyakinan pula menentukan kejayaan. Kejayaan pula akan menentukan kebahagiaan.
Kekayaan bukanlah satu dosa dan kecantikan bukanlah satu kesalahan.
Oleh itu jika anda memiliki kedua-duanya janganlah anda lupa pada Yang Maha Berkuasa.
Sampan tidak akan dapat belayar di
Perjalanan seribu batu bermula dari satu langkah.
- Lao Tze
Kalaulah anda tidak mampu untuk menggembirakan orang lain, janganlah pula anda menambah dukanya.
Gantungkan azam dan semangatmu setinggi bintang di langit dan rendahkan hatimu serendah mutiara di lautan
Saya percaya, esok sudah tidak boleh mengubah apa yang berlaku hari ini, tetapi hari ini masih boleh mengubah apa yang akan terjadi pada hari e