Eksistensi koperasi di Indonesia
tercermin dalam Undang-Undang Dasar
1945 pasal 33 ayat (1) dengan
penjelasannya, bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas kekeluargaan. Bangun perusahaan
yang sesuai itu adalah koperasi.
Eksistensi koperasi sebagai Badan
Hukum kedudukannya diperoleh melalui
suatu prosedur hukum koperasi yang
diatur berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya,
Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
sebagai pengganti Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM Nomor 104/
Kep./M.KUKM/III/2004. Keputusan
Menteri Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor
36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan
Peleburan Koperasi, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Minggu, 18 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar